PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RENCANA KERJA...
Pasal 11
BAB 2 — PENYUSUNAN, PENELAAHAN, DAN PERUBAHAN RENCANA KERJA
(1) Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan Kemhan wajib menuangkan/memasukkan/ mengunggah rancangan Renja Kemhan dan TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dalam Sistem Informasi KRISNA. (2) Rancangan Renja Kemhan dan TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat minggu kedua bulan April, kepada: a. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; b. Menteri Keuangan; c. Panglima TNI; d. Kepala Staf Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara; dan e. Sekretaris Jenderal Kemhan.
