Pasal 12
BAB 2 — PENYUSUNAN, PENELAAHAN, DAN PERUBAHAN RENCANA KERJA
(1) Kemhan beserta unit organisasinya mengikuti Pertemuan Tiga Pihak I yang diselenggarakan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kementerian Keuangan untuk penelaahan rancangan Renja Kemhan dan TNI setelah terbitnya surat bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri
Keuangan mengenai Pagu Indikatif. (2) Pertemuan Tiga Pihak I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. (3) Penelaahan rancangan Renja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sampai dengan minggu pertama bulan Juni. (4) Penelaahan rancangan Renja Kemhan dan TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan berpedoman pada: a. Renstra Kemhan dan TNI; b. dokumen rancangan RKP; c. surat bersama Pagu lndikatif; d. berita acara kesepakatan musyawarah pembangunan nasional; e. kebijakan PRESIDEN; f. dokumen kelayakan dan kesiapan Kegiatan; dan g. dokumen pendukung lainnya. (5) Dokumen kelayakan dan kesiapan Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf f dapat berupa kerangka acuan kerja, rencana anggaran biaya, dan/atau studi kelayakan untuk setiap Keluaran (Output) Kegiatan dan/atau Sub Output. (6) Dokumen pendukung lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf g dapat berupa dokumen Peraturan PRESIDEN, Instruksi PRESIDEN, dan/atau risalah rapat PRESIDEN dengan para Menteri. (7) Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan Kemhan wajib mengunggah rancangan Renja Kemhan dan TNI dalam Sistem Informasi KRISNA.
