PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RENCANA KERJA...
Pasal 8
BAB 2 — PENYUSUNAN, PENELAAHAN, DAN PERUBAHAN RENCANA KERJA
(1) Penyempurnaan rancangan awal Renja Kemhan dan TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) di bawah tanggung jawab Menteri dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan Kemhan. (2) Rancangan awal Renja Kemhan dan TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada: a. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; b. Menteri Keuangan; c. Panglima TNI; d. Kepala Staf Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara; dan e. Sekretaris Jenderal Kemhan.
