PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RENCANA KERJA...
Pasal 7
BAB 2 — PENYUSUNAN, PENELAAHAN, DAN PERUBAHAN RENCANA KERJA
(1) Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional menyampaikan tema, sasaran, Arah Kebijakan, dan Prioritas Pembangunan yang telah disetujui PRESIDEN kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Tema, sasaran, Arah Kebijakan, dan Prioritas Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
hasil pertemuan dua pihak digunakan Kemhan untuk menyempurnakan rancangan awal Renja Kemhan dan TNI.
