Pasal 6
BAB 2 — PENYUSUNAN, PENELAAHAN, DAN PERUBAHAN RENCANA KERJA
(1) Kemhan menyusun usulan Program, Kegiatan, Keluaran (Output) Kegiatan, Sub Output, Komponen, dan Lokasi sebagai bagian dari rancangan awal Renja Kemhan dan TNI sesuai dengan tugas dan fungsi. (2) Penyusunan rancangan awal Renja Kemhan dan TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mempertimbangkan: a. Renstra Kemhan dan TNI; b. rancangan tema, sasaran, Arah Kebijakan, dan Prioritas Pembangunan Nasional; c. hasil evaluasi tahun berjalan; d. anggaran Kemhan dan TNI tahun sebelumnya; dan e. kebijakan PRESIDEN. (3) Hasil evaluasi tahun berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, diperoleh berdasarkan evaluasi data atas laporan realisasi pelaksanaan rencana pembangunan menurut Program, Kegiatan, Keluaran (Output) Kegiatan, Sub Output, Komponen, dan Lokasi.
