PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RENCANA KERJA...
Pasal 5
BAB 2 — PENYUSUNAN, PENELAAHAN, DAN PERUBAHAN RENCANA KERJA
(1) Kemhan beserta unit organisasinya mengikuti pertemuan dua pihak yang diselenggarakan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional untuk membahas
usulan Program, Kegiatan, Keluaran (Output) Kegiatan, Sub Output, Komponen, dan Lokasi. (2) Pertemuan dua pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diawali pada bulan November sebelum tahun direncanakan.
