PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RENCANA KERJA...
Pasal 82
BAB 2 — PENYUSUNAN, PENELAAHAN, DAN PERUBAHAN RENCANA KERJA
Tahapan penyusunan Renja Satker UO Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) meliputi: a. penyusunan rancangan awal Renja Satker UO Kemhan; b. penyusunan rancangan Renja Satker UO Kemhan; dan c. pemutakhiran rancangan Renja Satker UO Kemhan menjadi Renja Satker UO Kemhan.
