Pasal 83
BAB 2 — PENYUSUNAN, PENELAAHAN, DAN PERUBAHAN RENCANA KERJA
(1) Satker UO Kemhan menyusun usulan Program, Kegiatan, Keluaran (Output) Kegiatan, Sub Output, Komponen, dan Lokasi sebagai bagian dari rancangan awal Renja Satker UO Kemhan sesuai dengan tugas dan fungsi. (2) Penyusunan rancangan awal Renja Satker UO Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mempertimbangkan: a. Rencana Strategis Satker UO Kemhan; b. rancangan tema, sasaran, Arah Kebijakan, dan Prioritas Pembangunan nasional;
c. hasil evaluasi tahun berjalan; d. anggaran tahun sebelumnya; dan e. kebijakan PRESIDEN. (3) Hasil evaluasi tahun berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, diperoleh berdasarkan evaluasi data atas laporan realisasi pelaksanaan rencana pembangunan menurut Program, Kegiatan, Keluaran (Output) Kegiatan, Sub Output, Komponen, dan Lokasi.
