Pasal 81
BAB 2 — PENYUSUNAN, PENELAAHAN, DAN PERUBAHAN RENCANA KERJA
(1) Renja Satker UO Kemhan merupakan dokumen perencanaan di tingkat Satker UO Kemhan untuk periode 1 (satu) tahun disusun sesuai dengan tugas dan fungsinya. (2) Renja Satker UO Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat kebijakan, Program, Kegiatan, Keluaran (Output) Kegiatan, Sub Output, Komponen, Lokasi, dan indikasi anggaran serta sumber
pendanaannya. (3) Keluaran (Output) Kegiatan dan Sub Output sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat memuat Kerangka Regulasi. (4) Kepala Satker UO Kemhan menyampaikan Renja Satker UO Kemhan sebagaimana dimaksud ayat (1) kepada Sekretaris Jenderal Kemhan. (5) Dalam menyampaikan Renja Satker UO Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala Satker UO Kemhan dapat mendelegasikan kewenangannya kepada Kepala Bagian Program dan Laporan Sekretariat Direktorat Jenderal/Sekretaris Inspektorat Jenderal /Sekretaris Badan/Kepala Bagian Umum Sekretariat Pusat/Kepala Tata Usaha Sekretariat Biro atas nama Sekretaris Jenderal Kemhan.
