Pasal 72
BAB 2 — PENYUSUNAN, PENELAAHAN, DAN PERUBAHAN RENCANA KERJA
(1) UO Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara dalam hal ini Staf Perencanaan dan Anggaran Kepala Staf UO Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara melakukan penyempurnaan rancangan awal Renja UO Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 menjadi rancangan Renja UO Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. (2) Rancangan Renja UO Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mempertimbangkan: a. Renstra UO Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara; b. dokumen rancangan RKP; c. surat bersama Pagu Indikatif; dan d. kebijakan PRESIDEN. (3) Rancangan Renja UO Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan kepada: a. Menteri; b. Panglima TNI; c. Kepala Staf Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara; dan d. Kepala Satker UO Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara.
