PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RENCANA KERJA...
Pasal 71
BAB 2 — PENYUSUNAN, PENELAAHAN, DAN PERUBAHAN RENCANA KERJA
Staf Perencanaan dan Anggaran Kepala Staf Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara menuangkan/memasukkan/mengunggah rancangan awal Renja UO Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dan rancangan awal Renja UO Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara yang telah disempurnakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) dalam Sistem Informasi KRISNA.
