PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RENCANA KERJA...
Pasal 70
BAB 2 — PENYUSUNAN, PENELAAHAN, DAN PERUBAHAN RENCANA KERJA
(1) Penyempurnaan rancangan awal Renja UO Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 di bawah tanggung jawab Kepala Staf Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara dilaksanakan oleh Asisten Perencanaan dan Anggaran Kepala Staf Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. (2) Rancangan awal Renja UO Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada:
a. Menteri; b. Panglima TNI; c. Kepala Satker UO Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
