PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RENCANA KERJA...
Pasal 73
BAB 2 — PENYUSUNAN, PENELAAHAN, DAN PERUBAHAN RENCANA KERJA
Staf Perencanaan dan Anggaran Kepala Staf Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara wajib menuangkan/memasukkan/mengunggah rancangan Renja UO Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 dalam Sistem Informasi KRISNA.
