PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RENCANA KERJA...
Pasal 57
BAB 2 — PENYUSUNAN, PENELAAHAN, DAN PERUBAHAN RENCANA KERJA
(1) Staf Kebijakan Strategis dan Perencanaan Umum Panglima TNI melakukan penyempurnaan rancangan awal Renja UO Markas Besar TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 menjadi rancangan Renja UO Markas Besar TNI. (2) Rancangan Renja UO Markas Besar TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mempertimbangkan:
a. Renstra UO Markas Besar TNI; b. dokumen rancangan RKP; c. surat bersama Pagu Indikatif; dan d. kebijakan PRESIDEN. (3) Rancangan Renja UO Markas Besar TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada: a. Menteri; dan b. Kepala Satker Markas Besar TNI.
