PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RENCANA KERJA...
Pasal 56
BAB 2 — PENYUSUNAN, PENELAAHAN, DAN PERUBAHAN RENCANA KERJA
Staf Kebijakan Strategis dan Perencanaan Umum Panglima TNI menuangkan/memasukkan/mengunggah rancangan awal Renja UO Markas Besar TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) dan rancangan awal Renja UO Markas Besar TNI yang telah disempurnakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) dalam Sistem Informasi KRISNA.
