PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RENCANA KERJA...
Pasal 55
BAB 2 — PENYUSUNAN, PENELAAHAN, DAN PERUBAHAN RENCANA KERJA
(1) Penyempurnaan rancangan awal Renja UO Markas Besar TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 di bawah tanggung jawab Panglima TNI dilaksanakan oleh Asisten Kebijakan Strategis dan Perencanaan Umum Panglima TNI. (2) Rancangan awal Renja UO Markas Besar TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada: a. Menteri; dan b. Kepala Satker Markas Besar TNI.
