PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RENCANA KERJA...
Pasal 58
BAB 2 — PENYUSUNAN, PENELAAHAN, DAN PERUBAHAN RENCANA KERJA
Staf Kebijakan Strategis dan Perencanaan Umum Panglima TNI wajib menuangkan/memasukkan/mengunggah rancangan Renja UO Markas Besar TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 dalam Sistem Informasi KRISNA.
