Pasal 45
BAB 2 — PENYUSUNAN, PENELAAHAN, DAN PERUBAHAN RENCANA KERJA
(1) Untuk pemutakhiran rancangan Renja UO Kemhan menjadi Renja UO Kemhan, Biro Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Jenderal Kemhan melakukan perbaikan rancangan Renja UO Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, berdasarkan hasil penelaahan dalam Pertemuan Tiga Pihak II dan Renja Kemhan dan
TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (6). (2) Hasil penelaahan dalam Pertemuan Tiga Pihak II dituangkan dalam catatan hasil penelaahan rancangan Renja Kemhan dan TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1). (3) Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Sistem Informasi KRISNA. (4) Renja UO Kemhan yang telah diperbaiki sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada: a. Menteri; dan b. Kepala Satker UO Kemhan.
