PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RENCANA KERJA...
Pasal 44
BAB 2 — PENYUSUNAN, PENELAAHAN, DAN PERUBAHAN RENCANA KERJA
(1) Biro Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Jenderal Kemhan melakukan perbaikan rancangan Renja UO Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, berdasarkan hasil penelaahan dalam Pertemuan Tiga Pihak I yang dituangkan dalam catatan hasil penelaahan rancangan Renja Kemhan dan TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1). (2) Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Sistem Informasi KRISNA.
