PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RENCANA KERJA...
Pasal 43
BAB 2 — PENYUSUNAN, PENELAAHAN, DAN PERUBAHAN RENCANA KERJA
Biro Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Jenderal Kemhan menuangkan/memasukkan/ mengunggah rancangan Renja UO Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dalam Sistem Informasi KRISNA.
