Pasal 42
BAB 2 — PENYUSUNAN, PENELAAHAN, DAN PERUBAHAN RENCANA KERJA
(1) Biro Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Jenderal Kemhan melakukan penyempurnaan rancangan awal Renja UO Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 menjadi rancangan Renja UO Kemhan setelah Sekretaris Jenderal Kemhan mendapat salinan surat bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan mengenai Pagu Indikatif dari Menteri.
(2) Rancangan Renja UO Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mempertimbangkan: a. Renstra UO Kemhan; b. dokumen rancangan RKP; c. surat bersama Pagu Indikatif; dan d. kebijakan PRESIDEN. (3) Rancangan Renja UO Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada: a. Menteri; dan b. Kepala Satker UO Kemhan.
