PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RENCANA KERJA...
Pasal 41
BAB 2 — PENYUSUNAN, PENELAAHAN, DAN PERUBAHAN RENCANA KERJA
Biro Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Jenderal Kemhan menuangkan/memasukkan/ mengunggah rancangan awal Renja UO Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dan rancangan awal Renja UO Kemhan yang telah disempurnakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dalam Sistem Informasi KRISNA.
