PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RENCANA KERJA...
Pasal 39
BAB 2 — PENYUSUNAN, PENELAAHAN, DAN PERUBAHAN RENCANA KERJA
Tema, sasaran, Arah Kebijakan, dan Prioritas Pembangunan yang telah ditetapkan oleh Menteri digunakan Sekretariat Jenderal Kemhan untuk menyempurnakan rancangan awal Renja UO Kemhan.
Pasal 40 (1) Penyempurnaan rancangan awal Renja UO Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 di bawah tanggung jawab Sekretaris Jenderal Kemhan dilaksanakan oleh Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Jenderal Kemhan. (2) Rancangan awal Renja UO Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada: a. Menteri; dan b. Kepala Satker Kemhan.
