Pasal 38
BAB 2 — PENYUSUNAN, PENELAAHAN, DAN PERUBAHAN RENCANA KERJA
(1) Biro Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Jenderal Kemhan menyusun usulan Program, Kegiatan, Keluaran (Output) Kegiatan, Sub Output, Komponen, dan Lokasi sebagai bagian dari rancangan awal Renja UO Kemhan sesuai dengan tugas dan fungsinya. (2) Penyusunan rancangan awal Renja UO Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mempertimbangkan: a. Renstra UO Kemhan; b. rancangan tema, sasaran, Arah Kebijakan, dan Prioritas Pembangunan nasional; c. hasil evaluasi tahun berjalan; d. anggaran UO Kemhan tahun sebelumnya; dan e. kebijakan PRESIDEN. (3) Hasil evaluasi tahun berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, diperoleh berdasarkan evaluasi data atas laporan realisasi pelaksanaan rencana pembangunan menurut Program, Kegiatan, Keluaran (Output) Kegiatan, Sub Output, Komponen, dan Lokasi.
