PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RENCANA KERJA...
Pasal 46
BAB 2 — PENYUSUNAN, PENELAAHAN, DAN PERUBAHAN RENCANA KERJA
(1) Sekretariat Jenderal Kemhan dapat melakukan perubahan Renja UO Kemhan pada periode tahun perencanaan atau pada periode tahun pelaksanaan. (2) Sekretariat Jenderal Kemhan melakukan perubahan Renja UO Kemhan untuk menjaga konsistensi data dan informasi dokumen RKP, rencana kerja dan anggaran UO Kemhan, DIPA, APBN, dan/atau APBN Perubahan.
