PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RENCANA KERJA...
Pasal 33
BAB 2 — PENYUSUNAN, PENELAAHAN, DAN PERUBAHAN RENCANA KERJA
(1) Perubahan
pada periode pelaksanaan dilakukan hingga akhir tahun pelaksanaan. (2) Perubahan Renja TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk mengakomodasi adanya: a. perubahan struktur organisasi; b. APBN Perubahan; c. perubahan DIPA; d. kebijakan PRESIDEN; dan/atau e. perubahan lain yang terkait dengan informasi dalam dokumen Renja TNI.
