PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RENCANA KERJA...
Pasal 34
BAB 2 — PENYUSUNAN, PENELAAHAN, DAN PERUBAHAN RENCANA KERJA
(1) Perubahan Renja TNI diusulkan kepada Menteri apabila: a. perubahan yang terkait dengan prioritas nasional; b. perubahan pada tingkat Program dan Kegiatan; c. perubahan yang terkait dengan pencapaian sasaran RKP; dan/atau d. perubahan yang terkait dengan sumber pendanaan yang berasal dari pinjaman luar negeri, hibah, surat berharga syariah nasional, pinjaman dalam negeri dan/atau penerimaan negara bukan pajak. (2) Usulan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan bagian tidak terpisahkan dari usulan
perubahan Renja Kemhan dan TNI, serta dibahas dalam Pertemuan Tiga Pihak.
