PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RENCANA KERJA...
Pasal 32
BAB 2 — PENYUSUNAN, PENELAAHAN, DAN PERUBAHAN RENCANA KERJA
(1) Perubahan
pada periode perencanaan dilakukan hingga akhir tahun perencanaan.
(2) Perubahan Renja TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk mengakomodasi adanya perubahan untuk menyesuaikan dengan: a. perubahan struktur organisasi; b. hasil penelaahan rencana kerja dan angaran; c. kebijakan PRESIDEN; d. Alokasi Anggaran hasil pembahasan dengan Dewan Perwakilan rakyat; dan/atau e. perubahan lain yang terkait dengan informasi dalam dokumen Renja TNI.
