PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RENCANA KERJA...
Pasal 31
BAB 2 — PENYUSUNAN, PENELAAHAN, DAN PERUBAHAN RENCANA KERJA
(1) TNI dapat melakukan perubahan Renja TNI pada periode tahun perencanaan atau pada periode tahun pelaksanaan. (2) TNI melakukan perubahan Renja TNI untuk menjaga konsistensi data dan informasi dokumen Renja Kemhan dan TNI, APBN, dan/atau APBN Perubahan.
