Pasal 30
BAB 2 — PENYUSUNAN, PENELAAHAN, DAN PERUBAHAN RENCANA KERJA
(1) Untuk pemutakhiran rancangan Renja TNI menjadi Renja TNI, Asisten Kebijakan Strategis dan Perencanaan Umum Panglima TNI melakukan perbaikan Rancangan Renja TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 berdasarkan hasil penelaahan dalam Pertemuan Tiga Pihak II dan Renja Kemhan dan TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (6). (2) Hasil penelaahan dalam Pertemuan Tiga Pihak II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam catatan hasil penelaahan rancangan Renja Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1). (3) Renja TNI yang telah diperbaiki sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada: a. Menteri; dan b. Kepala Staf Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
