PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RENCANA KERJA...
Pasal 29
BAB 2 — PENYUSUNAN, PENELAAHAN, DAN PERUBAHAN RENCANA KERJA
Staf Kebijakan Strategis dan Perencanaan Umum Panglima TNI melakukan perbaikan rancangan Renja TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 berdasarkan hasil penelaahan
dalam Pertemuan Tiga Pihak I yang dituangkan dalam catatan hasil penelaahan rancangan Renja Kemhan dan TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1).
