Pasal 28
BAB 2 — PENYUSUNAN, PENELAAHAN, DAN PERUBAHAN RENCANA KERJA
(1) Staf Kebijakan Strategis dan Perencanaan Umum Panglima TNI melakukan penyempurnaan rancangan awal Renja TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 menjadi rancangan Renja TNI setelah Panglima TNI mendapat salinan surat bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan mengenai Pagu Indikatif dari Menteri. (2) Rancangan Renja TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mempertimbangkan: a. Renstra TNI; b. dokumen rancangan RKP; c. surat bersama Pagu Indikatif; dan d. kebijakan PRESIDEN. (3) Rancangan Renja TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada: a. Menteri; b. Panglima TNI; dan d. Kepala Staf Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
