PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RENCANA KERJA...
Pasal 27
BAB 2 — PENYUSUNAN, PENELAAHAN, DAN PERUBAHAN RENCANA KERJA
(1) Penyempurnaan rancangan awal Renja TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 di bawah tanggung jawab
Panglima TNI dilaksanakan oleh Asisten Kebijakan Strategis dan Perencanaan Umum Panglima TNI. (2) Rancangan awal Renja TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada: a. Menteri; b. Panglima TNI; dan c. Kepala Staf Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
