PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RENCANA KERJA...
Pasal 19
BAB 2 — PENYUSUNAN, PENELAAHAN, DAN PERUBAHAN RENCANA KERJA
(1) Perubahan Renja Kemhan dan TNI pada periode perencanaan dilakukan hingga akhir tahun perencanaan. (2) Perubahan Renja Kemhan dan TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk mengakomodasi adanya perubahan untuk menyesuaikan dengan: a. perubahan struktur organisasi; b. hasil penelaahan rencana kerja dan anggaran; c. kebijakan PRESIDEN; d. Alokasi Anggaran hasil pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat; dan/atau e. perubahan lain yang terkait dengan informasi dalam dokumen Renja Kemhan dan TNI.
