PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RENCANA KERJA...
Pasal 18
BAB 2 — PENYUSUNAN, PENELAAHAN, DAN PERUBAHAN RENCANA KERJA
(1) Kemhan dapat melakukan perubahan Renja Kemhan dan TNI pada periode tahun perencanaan atau pada periode tahun pelaksanaan. (2) Kemhan melakukan perubahan Renja Kemhan dan TNI untuk menjaga konsistensi data dan informasi dokumen
RKP, rencana kerja dan anggaran Kemhan dan TNI, DIPA, APBN, dan/atau APBN Perubahan.
