Pasal 17
BAB 2 — PENYUSUNAN, PENELAAHAN, DAN PERUBAHAN RENCANA KERJA
(1) Hasil penelaahan dalam Pertemuan Tiga Pihak II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dituangkan dalam catatan hasil penelaahan rancangan Renja Kemhan dan TNI.
(2) Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan Kemhan melakukan perbaikan rancangan Renja Kemhan dan TNI berdasarkan catatan hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Rancangan Renja Kemhan dan TNI yang telah diperbaiki sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimintakan persetujuan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kementerian Keuangan. (4) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui Sistem Informasi KRISNA. (5) Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan Kemhan melakukan pemutakhiran rancangan Renja Kemhan dan TNI menjadi Renja Kemhan dan TNI berdasarkan hasil perbaikan yang telah disetujui oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (6) Renja Kemhan dan TNI yang telah disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan paling lambat bulan Juli kepada: a. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; b. Menteri Keuangan; c. Panglima TNI; d. Kepala Staf Angkatan Darat, Angkatan laut, dan Angkatan Udara; dan e. Sekretaris Jenderal Kemhan.
