PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RENCANA KERJA...
Pasal 20
BAB 2 — PENYUSUNAN, PENELAAHAN, DAN PERUBAHAN RENCANA KERJA
(1) Perubahan Renja Kemhan dan TNI pada periode pelaksanaan dilakukan hingga akhir tahun pelaksanaan. (2) Perubahan Renja Kemhan dan TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk mengakomodasi adanya: a. perubahan struktur organisasi; b. APBN Perubahan; c. perubahan DIPA; d. kebijakan PRESIDEN; dan/atau e. perubahan lain yang terkait dengan informasi dalam dokumen Renja Kemhan dan TNI.
