Pasal 15
BAB 2 — PENYUSUNAN, PENELAAHAN, DAN PERUBAHAN RENCANA KERJA
(1) Pemutakhiran rancangan Renja Kemhan dan TNI menjadi Renja Kemhan dan TNI, dilakukan melalui penelaahan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Keuangan, dan Kemhan melalui Pertemuan Tiga Pihak II setelah surat bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan tentang Pagu Anggaran diterbitkan. (2) Penelaahan rancangan Renja Kemhan dan TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 2 (dua) minggu setelah terbitnya surat bersama Pagu Anggaran. (3) Penelaahan Rancangan Renja Kemhan dan TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada: a. Renstra Kemhan dan TNI; b. rancangan akhir RKP atau RKP;
c. surat bersama Pagu Anggaran; d. berita acara kesepakatan musyawarah pembangunan nasional; e. kebijakan PRESIDEN; f. dokumen kelayakan dan kesiapan Kegiatan; dan g. dokumen pendukung lainnya; (4) Dokumen kelayakan dan kesiapan Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f dapat berupa kerangka acuan kerja, rencana anggaran biaya, dan/atau studi kelayakan untuk setiap Keluaran (Output) Kegiatan dan/atau Sub Output. (5) Dokumen pendukung lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf g dapat berupa dokumen Peraturan PRESIDEN, Instruksi PRESIDEN, dan/atau risalah rapat PRESIDEN dengan para Menteri. (6) Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan Kemhan mengunggah (upload) dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dalam Sistem Informasi KRISNA.
