PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RENCANA KERJA...
Pasal 14
BAB 2 — PENYUSUNAN, PENELAAHAN, DAN PERUBAHAN RENCANA KERJA
(1) Hasil penelaahan dalam Pertemuan Tiga Pihak I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dituangkan dalam catatan hasil penelaahan rancangan Renja Kemhan dan TNI. (2) Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan Kemhan melakukan perbaikan rancangan Renja Kemhan dan TNI berdasarkan catatan hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kementerian Keuangan memberikan persetujuan atas rancangan Renja Kemhan dan TNI yang telah diperbaiki sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui Sistem Informasi KRISNA.
