PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2011 tentang PEMBINAAN DAN PENYELENGGARAAN PERSANDIAN PERTAHANAN
Pasal 8
BAB 3 — PEMBINAAN PERSANDIAN PERTAHANAN
(1) Tujuan Pembinaan Persandian Pertahanan untuk memperoleh hasil guna dan daya guna yang optimal dalam rangka mendukung pengelolaan dan penyelenggaraan Pertahanan Negara. (2) Sasaran pembinaan Persandian Pertahanan adalah terwujudnya keamanan dan kerahasiaan dari Sistem Informasi Pertahanan Negara (Sisfohanneg).
