Pasal 7
BAB 2 — PERSANDIAN PERTAHANAN
Sesuai dengan kewenangan, kepentingan tugas, tanggung jawab dan fungsi setiap strata organisasi, maka Persandian Pertahanan disusun dalam tatanan sebagai berikut : a. tingkat Kemhan, pembinaan dan penyelenggaraan Persandian Pertahanan tingkat Kemhan, dilaksanakan untuk mendukung tugas pokok dan fungsi Kemhan serta Persandian Negara; b. tingkat Mabes TNI, pembinaan dan penyelenggaraan Persandian Pertahanan tingkat Mabes TNI, dilaksanakan untuk mendukung tugas pokok dan fungsi Mabes TNI serta Persandian di tingkat Kemhan dan Persandian Negara; c. tingkat Angkatan, pembinaan dan penyelenggaraan Persandian Pertahanan tingkat Angkatan, dilaksanakan untuk mendukung tugas pokok dan fungsi Angkatan serta Persandian di tingkat Mabes TNI, Kemhan dan Persandian Negara; dan
d. tingkat Satker Kemhan, pembinaan dan penyelenggaraan Persandian Pertahanan tingkat Satker Kemhan, dilaksanakan untuk mendukung tugas pokok dan fungsi Unit Organisasi Kemhan, serta Persandian di tingkat Kemhan.
