PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2011 tentang PEMBINAAN DAN PENYELENGGARAAN PERSANDIAN PERTAHANAN
Pasal 6
BAB 2 — PERSANDIAN PERTAHANAN
Lingkup Persandian Pertahanan meliputi : a. pengamanan persandian yang mencakup kegiatan kriptografi, pengamanan sistem informasi dan pengamanan sinyal; dan b. penyelidikan persandian dalam rangka pengamanan persandian yang mencakup kegiatan kriptoanalisis dan evaluasi keamanan sistem informasi.
