Pasal 9
BAB 3 — PEMBINAAN PERSANDIAN PERTAHANAN
(1) Pembinaan organisasi/kelembagaan diarahkan untuk menjamin Persandian Pertahanan dapat terselenggara di lingkungan Kemhan dan TNI. (2) Pembinaan sumber daya manusia diarahkan untuk menjamin ketersediaan sumber daya manusia dengan jumlah dan tingkat keahlian sandi melalui pendidikan dan pelatihan yang bertingkat dan berlanjut. (3) Pembinaan perangkat keras diarahkan untuk menjamin terselenggaranya siklus kegiatan mulai dari perencanaan sampai dengan penghapusan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. (4) Pembinaan perangkat lunak diarahkan untuk menjamin kelancaran dan keamanan sistem, kemudahan dalam pengoperasian dan kesiapan operasional sistem. (5) Pembinaan jaringan komunikasi sandi diarahkan untuk menjamin keamanan, kemudahan dan kelancaran komunikasi sandi sebagai media dalam mengirim atau menerima data dan informasi khususnya yang berklasifikasi. (6) Pembinaan sistem tata kelola diarahkan untuk menjamin ketersediaan aturan dan petunjuk sebagai pedoman yang mudah dilaksanakan dalam rangka penyelenggaraan Persandian Pertahanan.
