PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2010 tentang SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI...
Pasal 48
BAB 3 — EFEKTIVITAS PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
(1) Kasatker/subsatker bertanggung jawab atas efektivitas penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern di lingkungan masing-masing.
(2) Untuk memperkuat dan menunjang efektivitas Sistem Pengendalian Intern dilakukan pengawasan intern dan pembinaan penyelenggaraan SPIP.
