PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2010 tentang SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI...
Pasal 49
BAB 3 — EFEKTIVITAS PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
(1) Pengawasan intern dan pembinaan penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) dilakukan oleh aparat pengawasan intern Kementerian Pertahanan dan TNI.
(2) Aparat pengawasan intern Kementerian Pertahanan dan TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pengawasan intern melalui :
a. audit ; b. reviu; c. evaluasi; d. pemantauan; dan e. kegiatan pengawasan lainnya.
