PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2010 tentang SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI...
Pasal 47
BAB 2 — UNSUR SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
Tindak lanjut rekomendasi hasil audit dan reviu lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat (2) harus segera diselesaikan dan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme penyelesaian rekomendasi hasil audit dan reviu lainnya yang ditetapkan.
