PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2010 tentang SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI...
Pasal 42
BAB 2 — UNSUR SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
Kasatker/subsatker harus mengidentifikasi, mencatat dan mengkomunikasikan informasi dalam bentuk dan waktu yang tepat.
