PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2010 tentang SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI...
Pasal 43
BAB 2 — UNSUR SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
(1) Komunikasi atas informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 harus diselenggarakan secara efektif.
(2) Untuk menyelenggarakan komunikasi yang efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kasatker/subsatker harus sekurang-kurangnya :
a. menyediakan dan memanfaatkan berbagai bentuk dan sarana komunikasi; dan b. mengelola, mengembangkan dan memperbarui sistem informasi secara terus menerus.
