PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2010 tentang SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI...
Pasal 41
BAB 2 — UNSUR SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
(1) Kasatker/subsatker harus menyelenggarakan dokumentasi yang baik atas Sistem Pengendalian Intern serta transaksi dan kejadian penting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf k.
(2) Dalam menyelenggarakan dokumentasi yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kasatker/subsatker harus memiliki, mengelola, memelihara dan secara berkala memutakhirkan dokumentasi yang mencakup seluruh Sistem Pengendalian Intern serta transaksi dan kejadian penting.
