Pasal 40
BAB 2 — UNSUR SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
(1) Kasatker/subsatker harus membatasi akses atas sumber daya dan pencatatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf i dan MENETAPKAN akuntabilitas terhadap sumber daya dan pencatatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf j.
(2) Dalam melaksanakan pembatasan akses atas sumber daya dan pencatatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kasatker/subsatker harus memberikan akses hanya kepada pegawai yang berwenang dan melakukan reviu atas pembatasan tersebut secara berkala.
(3) Dalam MENETAPKAN akuntabilitas terhadap sumber daya dan pencatatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kasatker/subsatker harus menugaskan pegawai yang bertanggung jawab terhadap penyimpanan sumber daya dan pencatatannya serta melakukan reviu atas penugasan tersebut secara berkala.
